Wednesday, May 22, 2013

siapa yang berhak menakwil??

...  وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا...
 
Padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami."  
 
 
Perkara menakwilkan ayat mutasyabihat memang tidak boleh sembarangan, memang harus orang yang mendalam dalam penguasaan ilmu yang berkaitan dengan al-Qur'an saja yang bisa. namun sekarang kan banyak bermunculan orang-orang yang seenaknya sendiri menafsirkan ayat-ayat Allah sesuai dengan kecenderungan dia sendiri, tanpa memperhatikan ilmu-ilmu yang sudah berkaitan dan dijaga para ulama. hanya orang-orang yang mendalam ilmunya saja yang bisa menakwil ayat-ayat mutasyabihat sesuai dengan petunjuk Allah dalam ayat ini. Allah pun sudah memberikan syarat dan tanda-tanda orang yang disebut Rasikhun, yakni orang yang beriman kepada Allah secara kaffah. maka tidak mungkin orang-orang yang masih ragu terhadap al-Qur'an mampu dan layak menakwil ayat-atyat mutasyabihat dalam al-Qur'an..


0 komentar:

Post a Comment