[13:53 17/08/2014] fahmi basyaiban: Bismillah
kulsap halal-haram #1
Tema black market, halal atau haram?
[13:59 17/08/2014] fahmi basyaiban: Ba'da tahmid wa shalawat.
pertama kita samakan definisi black market terlebih dahulu. secara garis besar pengertian black market adalah "black market is the illegal free market which flourishes in economies where consumer goods are scarce or heavily taxed. In the first kind, black market prices are higher than the official or controlled prices. In the second kind, prices are lower than the 'legitimate' or taxed prices, due to tax evation"
[14:00 17/08/2014] fahmi basyaiban: Contoh jenis pertama: penjualan satwa langka di BM yang harganya bisa sangat tinggi. Contoh jenis kedua: penjualan gadget yang harganya bisa murah karena tak ada pajak.
[14:02 17/08/2014] fahmi basyaiban: jangan disela dulu nggih.. ini ngetik di HP langsung.. Konsentrasi bisa ilang.. Klo banyak disela..
[14:02 17/08/2014] fahmi basyaiban: Yang akan dibahas disini BM jenis kedua..
[14:03 17/08/2014] fahmi basyaiban: Dalil masyru'iyyah dalam perkara jual-beli adalah surat al-baqarah:275. "Allah telah halalkan jual beli dan mengharamkan riba".
[14:04 17/08/2014] fahmi basyaiban: Dalil ini masih sangat umum, berikutnya ulama menguraikan ada jenis jual-beli yang diharamkan..
[14:06 17/08/2014] fahmi basyaiban: 1. Al-Ma'dum= membeli barang fiktif
2. Ba'i al-Garar= jual beli yang mengandung spekulasi
3. Ba'i Najasy= jual beli yang ada unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan palsu.
[14:06 17/08/2014] fahmi basyaiban: Mari cocokkan BM masuk kategori jual-beli yang mana.
[14:08 17/08/2014] fahmi basyaiban: ada dua kesimpulan dari ulama' tentang jual beli-BM.
1. Haram
2. Boleh.
[14:09 17/08/2014] fahmi basyaiban: Haram
Yang mengharamkan BM, karena BM tak lain adalah bentuk dari talaqqi rukban modern.
[14:10 17/08/2014] fahmi basyaiban: Talaqqi rukban diterangkan rasulullah saw sebagai salah satu bentuk perdagangan yang haram.
[14:12 17/08/2014] fahmi basyaiban: Dari riwayat Abdullah ibn Umar, beliau bersama beberapa sahabat bertemu (talaqqi) dengan segerombolan penjual (rukban) yang belum sampai ke pasar. Lalu beliau membeli dari mereka beberapa makanan, kemudian rasulullah saw mengetahui itu lalu melarangnya.
[14:15 17/08/2014] fahmi basyaiban: Selain itu kelompok yang mengharamkan BM, menganggap bahwa BM juga mengandung unsur garar (penipuan) dan jahalah (ketidakjelasan). Karena tidak lengkapnya informasi ketika barang tersebut sampai kepada pembeli. Apakah barang itu legal atw ilegal?. Dan karena barang tidak melalui jalur yang sah, memungkinkan terjadinya pemalsun barang.
[14:19 17/08/2014] fahmi basyaiban: "BOLEH"
Beberapa kalangan berpendapat bahwa jual beli BM sah-sah saja. Karena di dalamnya tidak ada sesuatu yang membuat jual beli itu menjadi rusak secara syar'i. Rukun jual belinya ada dan terpenuhi. Pembelinya mau, pedagangnya mau, barangnya jelas, dan harganya disepakati bersama. Dan yang penting penjual dan pembeli sama-sam ridho.
[14:21 17/08/2014] fahmi basyaiban: Unsur-unsur yang membuat jual beli haram ada 4:
1. Status kehalalan perniagaan
2. Unsur Riba
3. Adanya Praktek Ketidakjelasan
4. Adanya persyaratan yang menimbulkan riba dan gharar.
[14:23 17/08/2014] fahmi basyaiban: Mereka mengatakan yang dijual bukan barang haram, ini hanya barang elektronik, bukan pula benda yang membahayakan seperti senjata api, dll.
Mereka juga mengatakan tidak ada unsur riba. Yang ada hanya ambil untung dr penjualan
[14:25 17/08/2014] fahmi basyaiban: mereka mengatakan barangnya jelas dan harganya juga jelas.
Mereka mengatakan Status barang yang dijual tidak merusak jual beli, karena itu urusan penjual dan pemerintah. Sedangkan jual beli itu menjadi urusan penjual dan pembeli.
[14:26 17/08/2014] fahmi basyaiban: Mereka juga meqiyaskan penjualan ini seperti membeli dari pedagang kaki lima yang ga kena pajak. Karena barang BM memang dasarnya barang berstatus tak berpajak.
[14:34 17/08/2014] fahmi basyaiban: Diskusi pendapat yang diberikan kedua belah pihak:
dari kedua belah pihak, sebenarnya ada celah untuk membantahnya.
Pertama, benarkah BM seperti praktek talaqqi rukban di zaman nabi?
Talaqqi rukban adalah praktek yang merugikan penjual, karena penjual belum tau harga yang disepakati di pasar. Prakteknya adalah penjual sebelum sampai di pasar dicegat pembeli, barangnya dibeli. Pembeli biasanya dapat harga yg lebih murah, dan pedagang menjual lebih murah juga karena ketidaktahuan kesepakatan harga yang ada dipasar. Hal inlah yang menjadikan talaqqi rukban menjadi haram..
[14:35 17/08/2014] fahmi basyaiban: Pada prakteknya BM berbeda dengan talaqqi rukban, karena tidak ada pencegatan di jalan, pun tidak ada penipuan harga thdap penjual. Justru penjual diuntungkan karena barangnya laku.
[14:38 17/08/2014] fahmi basyaiban: kemudian kalau dikatakan jahalah (ketidakjelasan), ini juga bsa dipertanyakan. Karena barang yang didagangkan BM adalah barang yg semua orang kenal dan tahu bahkan paham pengoperasiannya. Baik buruknya diketahui..
Tinggal status legalitas barangnya dihadapan hukum saja yg benar2 ilegal. Akan tetapi status diakui di depan hukum negara, apakah menjadi syarat sah jual beli?
[14:40 17/08/2014] fahmi basyaiban: Hal ini masih diperdepatkan. dan apakah barang yang tidak legal itu termasuk yang dilarang untuk diperdagangkan?? Ini juga masih dalam perdebatan, makanya gak bsa dijadikan hujjah.
[14:44 17/08/2014] fahmi basyaiban: Diskusi untuk kelompok yang membolehkan BM:
kelompok ini berpandangan boleh, karena sama-sama ridho, dan hal yang sudah saya tulis di atas.
Akan tetapi ibn rusyd menerangkan bahwa keempat unsur itu ialah unsur yang tidak boleh terdapat dalam benda yang diperdagangkan. Akan tetapi ada unsur di luar perdagangkan itu yang bisa membuatnya menjadi rusak yaitu al-ghisy(penipuan) dan adh-dharar (bahaya). Dan hal ini juga dipegang oleh mayoritas ulama, dengan istilah yg berbeda, mereka menyebutnya dhulm (kedzoliman).
[14:45 17/08/2014] fahmi basyaiban: Tidak ada gisy dan dharar dalam praktek BM untuk kedua belah pihak (penjual dan pembeli), karena keduanya diuntungkan. Namun praktek BM menimbulkan dharar dan kedzaliman untuk sekitarnya, termasuk untuk negara.
[14:47 17/08/2014] fahmi basyaiban: Sudah diketahui bersama, bahwak praktek BM adalah praktek yang menghindari pajak. Dan itu pun jelas mendhalimi negara.
[14:47 17/08/2014] fahmi basyaiban: Selain itu juga mendhalimi penjual yang berdagang secara resmi dan mengambil barang dengan membayar pajak.
[14:52 17/08/2014] fahmi basyaiban: Sebelum konklusi perhatikan hal-hal berikut dulu:
1. Peraturan pemerintah tentang pembatasan barang itu juga untuk kemaslahatan negara.
2. Pemberlakuan pajak itu sesuai syariat dan dilakukan dalam perkembangan ekonomi islam. Amir mu'minin umar ibn khatab memberlakukan pajak bagi pedagang yang masuk ke daratan sawad.
3. Harus diingat pula maqashid as-syariah yaitu untuk melindungi(menjaga): agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan.
Praktek BM membuat harta penjual resmi menjadi terancam. Dan ini sangat tidak sesuai tujuan syariah.
[14:56 17/08/2014] fahmi basyaiban: 4. Rasulullah saw melarang bentuk transaksi yang berakibat terganggunya mekanisme pasar.
5. salah satu hikmah disyari'atkannya praktek jual-beli dalm syariat islam adalah saling tolong menolong (at-Ta'awun). Karena praktek tolong meenolong tentu tidak boleh dirusak dengan praktek yang menodai nilai ta'awun.
[14:59 17/08/2014] fahmi basyaiban: Maka sebaiknya praktek jual-beli black market dihindari sejauh mungkin. Karena dampaknya buruk bagi negara dan kemaslahatan..
Dan tentunya keberkahan bagi keluarga kita masing-masing.
Rasulullah bersabda: barang siapa tidak mempunyai kepedulian darimana dia memperoleh harta, maka allah tidak akan mempedulikan dari pintu mana dia akan dimasukkan ke neraka" (HR. Abu manshur ad-dailami)
Wa Allahu a'lam bishawab.
[15:00 17/08/2014] fahmi basyaiban: *sudah selesai
kulsap halal-haram #1
Tema black market, halal atau haram?
[13:59 17/08/2014] fahmi basyaiban: Ba'da tahmid wa shalawat.
pertama kita samakan definisi black market terlebih dahulu. secara garis besar pengertian black market adalah "black market is the illegal free market which flourishes in economies where consumer goods are scarce or heavily taxed. In the first kind, black market prices are higher than the official or controlled prices. In the second kind, prices are lower than the 'legitimate' or taxed prices, due to tax evation"
[14:00 17/08/2014] fahmi basyaiban: Contoh jenis pertama: penjualan satwa langka di BM yang harganya bisa sangat tinggi. Contoh jenis kedua: penjualan gadget yang harganya bisa murah karena tak ada pajak.
[14:02 17/08/2014] fahmi basyaiban: jangan disela dulu nggih.. ini ngetik di HP langsung.. Konsentrasi bisa ilang.. Klo banyak disela..
[14:02 17/08/2014] fahmi basyaiban: Yang akan dibahas disini BM jenis kedua..
[14:03 17/08/2014] fahmi basyaiban: Dalil masyru'iyyah dalam perkara jual-beli adalah surat al-baqarah:275. "Allah telah halalkan jual beli dan mengharamkan riba".
[14:04 17/08/2014] fahmi basyaiban: Dalil ini masih sangat umum, berikutnya ulama menguraikan ada jenis jual-beli yang diharamkan..
[14:06 17/08/2014] fahmi basyaiban: 1. Al-Ma'dum= membeli barang fiktif
2. Ba'i al-Garar= jual beli yang mengandung spekulasi
3. Ba'i Najasy= jual beli yang ada unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan palsu.
[14:06 17/08/2014] fahmi basyaiban: Mari cocokkan BM masuk kategori jual-beli yang mana.
[14:08 17/08/2014] fahmi basyaiban: ada dua kesimpulan dari ulama' tentang jual beli-BM.
1. Haram
2. Boleh.
[14:09 17/08/2014] fahmi basyaiban: Haram
Yang mengharamkan BM, karena BM tak lain adalah bentuk dari talaqqi rukban modern.
[14:10 17/08/2014] fahmi basyaiban: Talaqqi rukban diterangkan rasulullah saw sebagai salah satu bentuk perdagangan yang haram.
[14:12 17/08/2014] fahmi basyaiban: Dari riwayat Abdullah ibn Umar, beliau bersama beberapa sahabat bertemu (talaqqi) dengan segerombolan penjual (rukban) yang belum sampai ke pasar. Lalu beliau membeli dari mereka beberapa makanan, kemudian rasulullah saw mengetahui itu lalu melarangnya.
[14:15 17/08/2014] fahmi basyaiban: Selain itu kelompok yang mengharamkan BM, menganggap bahwa BM juga mengandung unsur garar (penipuan) dan jahalah (ketidakjelasan). Karena tidak lengkapnya informasi ketika barang tersebut sampai kepada pembeli. Apakah barang itu legal atw ilegal?. Dan karena barang tidak melalui jalur yang sah, memungkinkan terjadinya pemalsun barang.
[14:19 17/08/2014] fahmi basyaiban: "BOLEH"
Beberapa kalangan berpendapat bahwa jual beli BM sah-sah saja. Karena di dalamnya tidak ada sesuatu yang membuat jual beli itu menjadi rusak secara syar'i. Rukun jual belinya ada dan terpenuhi. Pembelinya mau, pedagangnya mau, barangnya jelas, dan harganya disepakati bersama. Dan yang penting penjual dan pembeli sama-sam ridho.
[14:21 17/08/2014] fahmi basyaiban: Unsur-unsur yang membuat jual beli haram ada 4:
1. Status kehalalan perniagaan
2. Unsur Riba
3. Adanya Praktek Ketidakjelasan
4. Adanya persyaratan yang menimbulkan riba dan gharar.
[14:23 17/08/2014] fahmi basyaiban: Mereka mengatakan yang dijual bukan barang haram, ini hanya barang elektronik, bukan pula benda yang membahayakan seperti senjata api, dll.
Mereka juga mengatakan tidak ada unsur riba. Yang ada hanya ambil untung dr penjualan
[14:25 17/08/2014] fahmi basyaiban: mereka mengatakan barangnya jelas dan harganya juga jelas.
Mereka mengatakan Status barang yang dijual tidak merusak jual beli, karena itu urusan penjual dan pemerintah. Sedangkan jual beli itu menjadi urusan penjual dan pembeli.
[14:26 17/08/2014] fahmi basyaiban: Mereka juga meqiyaskan penjualan ini seperti membeli dari pedagang kaki lima yang ga kena pajak. Karena barang BM memang dasarnya barang berstatus tak berpajak.
[14:34 17/08/2014] fahmi basyaiban: Diskusi pendapat yang diberikan kedua belah pihak:
dari kedua belah pihak, sebenarnya ada celah untuk membantahnya.
Pertama, benarkah BM seperti praktek talaqqi rukban di zaman nabi?
Talaqqi rukban adalah praktek yang merugikan penjual, karena penjual belum tau harga yang disepakati di pasar. Prakteknya adalah penjual sebelum sampai di pasar dicegat pembeli, barangnya dibeli. Pembeli biasanya dapat harga yg lebih murah, dan pedagang menjual lebih murah juga karena ketidaktahuan kesepakatan harga yang ada dipasar. Hal inlah yang menjadikan talaqqi rukban menjadi haram..
[14:35 17/08/2014] fahmi basyaiban: Pada prakteknya BM berbeda dengan talaqqi rukban, karena tidak ada pencegatan di jalan, pun tidak ada penipuan harga thdap penjual. Justru penjual diuntungkan karena barangnya laku.
[14:38 17/08/2014] fahmi basyaiban: kemudian kalau dikatakan jahalah (ketidakjelasan), ini juga bsa dipertanyakan. Karena barang yang didagangkan BM adalah barang yg semua orang kenal dan tahu bahkan paham pengoperasiannya. Baik buruknya diketahui..
Tinggal status legalitas barangnya dihadapan hukum saja yg benar2 ilegal. Akan tetapi status diakui di depan hukum negara, apakah menjadi syarat sah jual beli?
[14:40 17/08/2014] fahmi basyaiban: Hal ini masih diperdepatkan. dan apakah barang yang tidak legal itu termasuk yang dilarang untuk diperdagangkan?? Ini juga masih dalam perdebatan, makanya gak bsa dijadikan hujjah.
[14:44 17/08/2014] fahmi basyaiban: Diskusi untuk kelompok yang membolehkan BM:
kelompok ini berpandangan boleh, karena sama-sama ridho, dan hal yang sudah saya tulis di atas.
Akan tetapi ibn rusyd menerangkan bahwa keempat unsur itu ialah unsur yang tidak boleh terdapat dalam benda yang diperdagangkan. Akan tetapi ada unsur di luar perdagangkan itu yang bisa membuatnya menjadi rusak yaitu al-ghisy(penipuan) dan adh-dharar (bahaya). Dan hal ini juga dipegang oleh mayoritas ulama, dengan istilah yg berbeda, mereka menyebutnya dhulm (kedzoliman).
[14:45 17/08/2014] fahmi basyaiban: Tidak ada gisy dan dharar dalam praktek BM untuk kedua belah pihak (penjual dan pembeli), karena keduanya diuntungkan. Namun praktek BM menimbulkan dharar dan kedzaliman untuk sekitarnya, termasuk untuk negara.
[14:47 17/08/2014] fahmi basyaiban: Sudah diketahui bersama, bahwak praktek BM adalah praktek yang menghindari pajak. Dan itu pun jelas mendhalimi negara.
[14:47 17/08/2014] fahmi basyaiban: Selain itu juga mendhalimi penjual yang berdagang secara resmi dan mengambil barang dengan membayar pajak.
[14:52 17/08/2014] fahmi basyaiban: Sebelum konklusi perhatikan hal-hal berikut dulu:
1. Peraturan pemerintah tentang pembatasan barang itu juga untuk kemaslahatan negara.
2. Pemberlakuan pajak itu sesuai syariat dan dilakukan dalam perkembangan ekonomi islam. Amir mu'minin umar ibn khatab memberlakukan pajak bagi pedagang yang masuk ke daratan sawad.
3. Harus diingat pula maqashid as-syariah yaitu untuk melindungi(menjaga): agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan.
Praktek BM membuat harta penjual resmi menjadi terancam. Dan ini sangat tidak sesuai tujuan syariah.
[14:56 17/08/2014] fahmi basyaiban: 4. Rasulullah saw melarang bentuk transaksi yang berakibat terganggunya mekanisme pasar.
5. salah satu hikmah disyari'atkannya praktek jual-beli dalm syariat islam adalah saling tolong menolong (at-Ta'awun). Karena praktek tolong meenolong tentu tidak boleh dirusak dengan praktek yang menodai nilai ta'awun.
[14:59 17/08/2014] fahmi basyaiban: Maka sebaiknya praktek jual-beli black market dihindari sejauh mungkin. Karena dampaknya buruk bagi negara dan kemaslahatan..
Dan tentunya keberkahan bagi keluarga kita masing-masing.
Rasulullah bersabda: barang siapa tidak mempunyai kepedulian darimana dia memperoleh harta, maka allah tidak akan mempedulikan dari pintu mana dia akan dimasukkan ke neraka" (HR. Abu manshur ad-dailami)
Wa Allahu a'lam bishawab.
[15:00 17/08/2014] fahmi basyaiban: *sudah selesai
0 komentar:
Post a Comment